Utama  

PT Adonia Footwear Indonesia Tegal Digugat UKM Mitra Kerjanya Belasan Miliar di PN Slawi

TEGAL – SUARAJAVAINDO.COM – Praktik kemitraan usaha yang dinilai timpang kembali mencuat. Perusahaan sepatu PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) digugat hampir Rp20 miliar oleh mitra kerjanya, Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas ke Pengadilan Negeri Slawi, Tegal dan disidangkan di ruang Cakra, dengan agenda mediasi pada Selasa (20/1) pukul 09.00 WIB.

Gugatan wanprestasi bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw itu, menyoal pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, yang sebelumnya resmi disahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH dan Munawir SH, MH menegaskan, bahwa PT AFI, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), secara sepihak menghentikan kerja sama tanpa dasar yang sah, atas “Kesepakatan Kemitraan Usaha”, Antara PT. AFI dengan PELAPOR (CV. New Kuda Mas) Tertanggal 13 Februari 2024, yang disahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM-RI.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tapi cerminan rapuhnya perlindungan UKM dalam skema kemitraan dengan investor besar. Pemutusan sepihak oleh PT AFI ini bukan hanya wanprestasi, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang kerap dialami UKM, ketika berhadapan dengan modal besar. Negara tidak boleh membiarkan kemitraan berubah menjadi alat penyingkiran usaha kecil,” tegas Naya Amin Zaini usai sidang mediasi di PN Slawi. 

“Investasi tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan UKM. Ketika PMA memutus kemitraan secara sepihak, negara wajib hadir melindungi yang lemah, bukan membiarkan yang kecil tersingkir,” imbuh Munawir.

Sebab, lanjutnya, keuntungan PMA ketika menggandeng UKM lokal adalah fasilitas perijinan yang dipermudah serta fasilitasi pengurangan pajak hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Dilaporkan Juga Ke KPPU

Dikatakan pula oleh Naya Amin Zaini, PT AFI yang beralamat di Jalan Raya Barat Blok Randu Alas Dukuh Pesawahan, No. Ruas 077, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, tak hanya digugat secara perdata, namun juga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran kemitraan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berpotensi mematikan usaha kecil lokal.

“Selain PT AFI yang Kami gugat, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Cq Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menjadi Turut Tergugat dalam gugatan kami ke PN Slawi,” ungkap Naya

Pada Sidang perdana tersebut, lanjutnya, Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan mediasi pada 3 Februari 2026. Diharapkan ada titik temu yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara. Apakah kemitraan UKM hanya slogan atau benar-benar dilindungi dari kesewenang-wenangan modal besar?. Karena kemitraan yang sehat seharusnya saling menguatkan, bukan memutus mata rantai usaha lokal. Praktik seperti ini berpotensi melanggengkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” papar Naya.

Buka Ruang Dialog

Sementara Kuasa hukum PT Adonia Footwear Indonesia, Luhut Sinaga, SH, MH menegaskan komitmennya, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait gugatan yang diajukan pihak CV New Kuda Mas. Sebab dalam sidang awal, fokus utama masih pada tahapan mediasi, yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.

“Selaku kuasa hukum PT Adonia, Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya, guna mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. Mediasi ini menjadi kesempatan untuk mencapai win-win solution ya, dengan semangat kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguntungkan,” terangnya.

Saat ditanya Wartawan terkait adanya potensi perdamaian, sebelum digelarnya lagi sidang kedua dua Minggu kedepan, Luhut Sinaga belum bisa memberikan jawaban, karena masih dalam tahap awal agenda persidangan.

“Pada tahap awal ini, kami belum bisa menyampaikan hal-hal teknis maupun yuridis secara mendalam. Namun dalam waktu dua minggu yang diberikan, kami akan memaparkan proses hukum secara utuh kepada klien serta mendorong pengambilan keputusan terbaik,” tandas Luhut.

Luhut juga menegaskan, baik kuasa hukum Tergugat maupun Penggugat sebenarnya memiliki visi yang sama, yakni membangun hubungan yang kondusif, berkeadilan dan mampu memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

   B13deks412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *