DEMAK, SUARAJAVAINDO.COM — Pada saat ini Penegakan hukum terhadap korupsi anggaran desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak Jawa tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 444.492.237,60 dari perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah,di Tahun Anggaran 2022–2023.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh Esti Hizria Fitri Kurniasari, istri dari terpidana Ainur Rofi, kepada Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H., pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025. Dalam proses serah terima uang tersebut dilakukan secara terbuka di Aula Kejari Kabupaten Demak dan dana titipan selanjutnya ditempatkan di rekening resmi kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Demak, Niam Firdaus, menjelaskan bahwa pengembalian dana itu berdasarkan dua putusan hukum yang telah inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Dalam Putusan pertama, Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, menjatuhkan vonis kepada Ainur Rofi bin Suwarno. Putusan kedua, Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tertanggal 21 Mei 2025, menghukum Sularso bin Suroso atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran desa.
Dalam dua putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp284.071.942,- dan uang titipan Rp160.420.295,60, yang seluruhnya kini telah diterima dan diamankan negara melalui Kejari Kabupaten Demak.
Menariknya, proses pengembalian itu turut menyisakan kelebihan uang pengganti sebesar Rp79.704.
Kejari Kabupaten Demak menyatakan kelebihan dana tersebut langsung dikembalikan kepada pihak keluarga terpidana.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai perintah pengadilan. Dana sudah masuk dalam rekening titipan dan akan segera disetorkan ke kas negara,” ujar Niam dalam keterangan resminya.
Kejari Kabupaten Demak juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan kerugian keuangan negara, khususnya dari perkara-perkara korupsi dana desa yang marak terjadi. Mereka menyebut pengembalian uang ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pemulihan.
Catatan Redaksi: Perkara ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan keuangan di tingkat desa. Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat patut terus diawasi. Apakah kasus ini akan menjadi akhir, atau justru membuka pintu untuk membongkar dugaan korupsi Dana Desa (APBN) atau Anggaran yang lainnya.
(BANU ABILOWO)

