Utama  

Sadis!!, Para Pelaku Pembunuhan Buang Korban ke Sumur Dalam Keadaan Hidup!! 

BATANG – SUARA JAVAINDO –  Beginilah tampang para pelaku pembunuhan seorang pria bernama Ahmad Mughni Sodik (25 tahun) warga Pagumengan Mas kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang jasadnya ditemukan membusuk didalam sumur di Wonotunggal Batang, pada Sabtu (9/8) kemarin.

Para pelaku ini diketahui berinisial AT alias Casmo (24 Tahun), S (29 Tahun) dan Y-I (20 Tahun) yang merupakan warga Desa Wonotunggal atau lokasi ditemukannya korban.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers pada Senin (11/8) pagi menjelaskan, pihaknya bisa mengungkap kasus ini dengan cepat bermula dari penelusuran kaos komunitas yang dipakai oleh korban. Setelah itu, polisi mendapatkan identitas korban dari keterangan keluarga dan juga sidik jari.

“Dari permulaan itu, kami akhirnya menelusuri kendaraan dan handphone milik korban. Kami menemukan barang-barang milik korban tersebut, ternyata sudah dibeli oleh orang lain”, jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari petunjuk tersebut, kemudian pihaknya mencari para pelaku yang sudah di ketahui identitasnya. 2 pelaku diamankan di rumahnya dalam waktu 10 jam setelah penemuan jasad korban, dan 1 lainnya diamankan di wilayah Bandung Jawa Barat, keesokan harinya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui motifnya cemburu. Tersangka 1 cemburu, karena korban merayu pacarnya melalui pesan media sosial. Pelaku kemudian menggunakan akun milik pacarnya untuk memancing korban bertemu di TKP”, imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres, saat bertemu dilokasi, korban sempat kaget karena yang datang ternyata 3 orang pria. Setelah itu, terjadi cekcok hingga duel.

“Duel berlangsung imbang, hingga akhirnya tersangka 2 membantu tersangka 1 dan korban terpojok. Korban kemudian dibenturkan ke tembok hingga pingsan. Karena panik, para pelaku kemudian berinisiatif membuang korban ke dalam sumur dalam keadaan hidup”, jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Trie Tanpa Kucir/ Agus)

MASETA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *