Satreskrim Polres Grobogan Bekuk Seorang Pria Yang Nekat Habisi Korbanya Hingga Tewas,Ini Penyebabnya

GROBOGAN –SUARAJAVAINDO.COM- Seorang laki – laki berinisial K (32) pelaku penusukan terhadap Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan hingga tewas akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Grobogan tak kurang dari 24 jam pasca kejadian. Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat gelar konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres setempat, Kamis (30/1/2025).

“Korban ini ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kec. Penawangan pada hari Minggu (19/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, ” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati kepada korban.

“Korban ditemukan tewas dengan 2 luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm,” jelas Kapolres putra asli Kab. Pati ini.

Untuk itu kata Kapolres, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 340 subsider 338 maupun pasal 351.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti sarung pisau atau samurai yang berada di TKP dan satu lagi hasil visum penyebab kematian korban,” katanya.

Kapolres mengungkapkan jika alat yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban adalah pisau yang mirip samurai dan aksi pelaku ini ketahuan, kemudian pelaku melarikan diri ke sungai dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.

“Terkait kejiwaan pelaku kondisinya normal, sesuai hasil pemeriksakan kejiwaan pelaku di rumah sakit dan dinyatakan sehat,” pungkasnya.

(Mg/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *