Seorang Remaja di Rembang Diringkus Polisi
REMBANG, suarajavaindo.com – Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang inisial RES alias K (26). Dirinya diduga kurir atas transaksi sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Kaliori baru-baru ini.
Kata Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.
Dalam pengintaian itu, polisi menemukan seorang warga terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Terduga pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna cokelat.
Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan 1 (Satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan Whatsap Handphone yang bersangkutan, di ltemukan percakapan tentang peran yang bersangkutan yaitu sebagai penanam barang (Menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat),” ungkapnya.
“Selanjutnya dilakukan pencarian Narkotika jenis sabu yang ditanam oleh yang bersangkutan dan benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok surya di (Bawah tiang listrik) depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Sigit)