Sidang Gugatan Wanprestasi CV New Kuda Mas vs PT KCC Glass Dimediasi Ketua PN Batang

BATANG [SuaraJavaIndo] – Sengketa hukum antara CV New Kuda Mas sebagai Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia sebagai Tergugat dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Btg, memasuki babak baru dalam persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025). Persidangan tersebut berfokus pada upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang sebagai mediator resmi.

Kuasa Hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH, mengungkapkan bahwa pihak PT KCC Glass Indonesia semula tidak mengakui adanya perjanjian kemitraan usaha maupun proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Padahal, dokumen kesepakatan kemitraan itu telah diunggah di website resmi Kementerian Investasi/BKPM, dan bukti undangan mediasi oleh BKPM telah terjadi sebanyak dua kali sepanjang tahun 2024.

“Setelah kami tunjukkan bukti-bukti berupa kesepakatan kemitraan dan undangan mediasi, akhirnya pihak kuasa hukum PT KCC mengakui dokumen-dokumen tersebut,” jelas Nanang.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pertemuan mediasi ini, pihak Penggugat menyampaikan harapan agar kesepakatan kemitraan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, pihak PT KCC Glass Indonesia diharapkan memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.461.258.029,-.

Kerugian tersebut, lanjut Nanang, timbul karena pihaknya telah memenuhi sejumlah persyaratan kerja dari Tergugat, termasuk pengadaan alat, pembiayaan operasional, serta pembayaran tenaga kerja untuk jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik sesuai kesepakatan tertanggal 8 Mei 2023.

Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2025, dengan agenda penyampaian resume progres oleh Penggugat terkait riwayat kemitraan dan proses hukum yang telah ditempuh, mulai dari mediasi, somasi, hingga gugatan resmi ke PN Batang.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KCC Glass Indonesia, Pradityo Hermawan, SH, dari Kantor Hukum Pradityo Hermawan & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan saat ini masih berada dalam tahap mediasi. Kami masih menunggu pihak CV New Kuda Mas untuk menunjukkan legal standing, termasuk AD/ART perusahaan,” ujarnya usai mediasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji resume yang diajukan oleh Penggugat pada mediasi berikutnya sebelum memberikan tanggapan resmi. Proses mediasi sendiri memiliki batas waktu maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Saat ini sidang ditunda satu minggu untuk menunggu dokumen legal standing dari pihak Penggugat,” pungkas Pradityo.

@Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *