MALANG – SUARA JAVAINDO, Untuk mengantisipasi demi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,aman,damai dan tenang,kali ini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Sunan Giri Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang bertempat di Aula Lantai 2 STIH yang beralamat di Jl.Joyo Rahardjo No.240 Blok A,Merjosari,Kecamatan Lowokwaru Malang Jawa Timur,Sabtu ( 18/1/2025 ) pukul 13.00 WIB.
Sosialisasi kali ini tentang Satuan Tugas ( Satgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan PerguruanTinggi ( PPKPT) pada STIH Sunan Giri Malang untuk memberikan bekal pengetahuan agar mahasiswanya dapat menciptakan kondisi yang kondusif sejalan dengan proses perkuliah senantiasa aman,nyaman dan tenang di dalam Kampus STIH kita ini.
Kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek no.55 tahun 2024 ikuti mahasiswa semester Ganjil sebelum pelaksaanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) tahun 2025 .
Adapun yang hadir diacara ini yaitu: H.Tantowi,S.H.,M.Hum ( Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Sunan Giri Malang),H.DR.Moh Mochtar, S.H.,M.Si ( Ketua STIH Sunan Giri Malang),Emillia,S.H.,M.Hum ( Wakil Ketua),Rina Artiningsih,S.H.,M.H ( Kaprodi STIH) dan,bHj.Sugiatminingsih,S.H.,M.Hum ( ketua Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Hukum Sunan Giri Malang beserta jajarannya, para Dosen dan para mahasiswa semester ganjil.
DR.Moh Mochtar,S.H.,M.Si,dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kampus STIH Sunan Giri Malang ini sekarang dituntut untuk mempunyai Lembaga yang namanya Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi ( PPKPT ) materinya artinya yang masuk keranah itu apabila di kampus ini,ada mahasiswa dengan mahasiswa,mahasiswa
dengan dosen,dosen dengan mahasiswa,tendik dengan mahasiswa,tendik dengan dosen,tendik dengan tendik di lingkungan Perguruan Tinggi kalau ada bulling,ada kekerasan,kekerasan seksual
,kerasan seksual itu kena aturan PPKPT dan itu adminitratip,namun secara yudis formal kena ketentuan pidana.
Dan oleh karena itu,semua mahasiswa baik semester 1,3,5 dan 7 dan semua STIH Malang tendik dan dosen semua,kita harus memulai hidup dengan ldamai dan penuh disiplin menghindari bulling, kekerasan, maupun kekerasan seksual.
Seperti apa bentuknya? Macam – macam,kalau hanya pacaran tidak masalah,tapi kalau lebih dari itu sisinya tidak terima,akan jadi masalah itu,golek sing podo geleme itu pasti aman, tapi kalau ada yang laporan pasti akan ditindak lanjuti.
Maka dari itu kita sebagai kuasa hukum harus betul-betul ada istilah wibawa berbusana rapi dan wibawa,artinya sikap kita betul – betul rapi,wibawa artinya kita seorang hukum menghormati regulasi atau aturan.
Maka dengan begitu hati – hati, kalau sampai ada laporan kaitan perlakuan yang tidak mengenakan berkaitan bulling kekerasan itu,entah bentuk seperti apa,kalau sudah ada laporan pasti ditindak lanjuti,kita punya lembaga tempat menampung keluhan – keluhan itu,namun sementara hanya mencari RJ ( Restorative Justice) atau mencari penyelesaian dengan cara damai.Kalau tidak terima pasti akan melibatkan lembaga hukum namanya kepolisian.
Lembaga yang kita bentuk ini bersifat melakukan RJ mendamaikan memberikan suatu wawasan untuk kepentingan supaya diadakan musyawarah.
Yang perempuan merasa tersinggung merasa di bulling dihujat atau di apa,itu bisa mengadu ke lembaga yang kita punyai,kita sifatnya tidak refrensif tapi mengutamakan pendidikan ( edukasi ) dari pada tidak.
Bagi para lembaga preventif ( pencegahan) agar melakukan pendekatan
penyuluhan,sehingga lebih awal mencegah sebelum terjadi persoalan,agar tidak kecolongan.
Adapun PPKPT sudah mengkondisikan ada 6 bidang antara lain : bulli, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual dan Diskriminasi.
Harapan Ketua STIH Malang jangan sampai Mahasiswa STIH ada masalah kalau bisa pengurus PPKPT bisa masuk per kelas dengan memberikan sosialisasi
atau pemahaman dan edukasi terhadap Mahasiswa sekolah hukum banyak bulling nya menjadi video gak bagus sehingga STIH merupakan sebuah lembaga penyelesai masalah bukan lembaga yang banyak masalah,maka dari itu,sore ini Lembaga PPKPT secara resmi dinyatakan dan ditetapkan kepengurusannya.
Dewi Rengganis,S.H.,M.H selaku pemateri dalam pemaparannya menyampaikan kekerasan seksual disini menurut Undang – undang tindak pidana kekerasan seksual no 12 tahun 2022 adalah segala sesuatu perbuatan yang merendahkan yang melecehkan dan atau nyerah fungsi tubuh dan atau fungsi reproduksi tubuh seseorang karena ketimpangan relasi, karena perbedaan gender yang menyebabkan kerusakan atau mempengaruhi kesehatan alat reproduksi.
Undang – undang dibentuk pada dasarnya tujuannya selalu untuk melindungi yang lemah atau yang rentan.
Disini Undang – undang TPKS tentu saja dibuat untuk melindungi orang – orang yang rentan terkena atau sebagai korban kekerasan seksual,sepertinya disini bukan hanya wanita,bukan hanya anak -anak tapi baik laki – laki itu juga bisa menjadi korban kekerasan seksual,di sini lazim banyak terjadi masih perempuan dan juga anak-anak.
Dan khususnya sekarang ini yang bayak terjadi memprihatinkan Perundungan,Bully itu banyak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD),dan SMP.
Lingkungan Mahasiswa sesuai by data itu kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan mahasiswa.
Sebelum Undang – undang TPKS ini dibentuk dulu yang diatur dalam hukum pidana itu secara global kekerasan seksual itu hanya pemerkosaan, pencabulan, menyetubuhi mayat dan melakukan perbuatan fisik tapi juga non verbal pula.
“Undang – undang TPKS ini lebih kongkrit lebih mengatur jadi hal – hal yang menyebabkan rasa tidak nyaman hal – hal yang membuat kita merasa dilecehkan karena kesetaraan gender
di Indonesia laki laki belum menyetarakan perempuan selalu dianggap suatu obyek untuk ditertawakan dilecehkan,dan dihina”, pungkasnya.
Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H.Tantowi,SH.,M.Hum( Ketua Yayasan STIH Sunan Giri Malang),kemudian setelah doa diadakan foto bersama untuk digunakan sebagai dokumen Dikti.
( Adhi S )