PATI[Suarajavaindo] – Sengketa hukum tengah menyeret nama seorang warga Pati, Utomo, setelah dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan atau penggelapan berdasarkan kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar.
Namun, menurut Utomo, kwitansi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan sejumlah dokumen sah, antara lain:
Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204, tertanggal 24 Januari 2017 di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn.
Surat Pernyataan Siti Fatimah tanggal 24 Januari 2017, yang menyebut bahwa semua kwitansi dalam perjanjian tersebut tidak sah dan tidak berlaku.
Surat Pernyataan Bersama Terlapor tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kwitansi tidak sah dan tidak berlaku.
Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan lainnya.
“Mengapa saya dilaporkan atas dasar kwitansi yang sudah tidak berlaku? Bukankah itu sudah dinyatakan batal melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris?” ujar Utomo, di Juwono Pati, Sabtu (2/8/2025) mempertanyakan tindakan penyidik yang tetap memproses laporan tersebut.
Utomo pun memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Zana dan Polda Jawa Tengah secara perdata, untuk menguji keabsahan laporan tersebut. Gugatan terdaftar dengan register perkara No. 58/Pdt.G/2025/PN Pti tanggal 25 Juli 2025 dan akan disidangkan pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Pati.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Utomo menilai langkah pelapor dan aparat terlalu dipaksakan serta tidak memperhatikan fakta hukum yang ada.
“Saya minta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabareskrim menindak tegas penyidik yang tidak profesional. Ini berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap saya,” tegas Utomo.
Ia juga mendesak agar penyidik bertindak objektif dan profesional dalam menilai legalitas bukti, mengingat seluruh pihak terkait sudah menandatangani dokumen kesepakatan bahwa kwitansi yang dijadikan dasar laporan telah tidak berlaku secara hukum sejak tahun 2017.
@Taufiq