Utomo Gugat Sengketa Kwitansi Rp 1,75 Miliar: Dasar Laporan Dinilai Tidak Sah

PATI [Suarajavaindo] – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Utomo, selaku Penggugat, menempuh jalur perdata karena menilai dasar laporan pidana yang pernah ditujukan kepadanya tidak sah. Bukti kwitansi yang dijadikan landasan laporan disebut sudah kadaluarsa dan secara hukum batal sejak 2017 berdasarkan kesepakatan bersama di hadapan notaris.

Meski sidang mediasi pada Selasa (19/8) terpaksa ditunda hingga 23 September 2025 lantaran Turut Tergugat 6, Sugiyani, mangkir dari panggilan, kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa inti gugatan ini tetap pada legalitas dokumen kwitansi.

“Bagaimana mungkin klien kami dilaporkan menggunakan kwitansi yang sudah dinyatakan batal secara resmi melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris? Ini jelas tidak sah,” ujar Nur Said, SH, MH, CPM, kuasa hukum Utomo.

Dalam berkas gugatan bernomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti, pihak Penggugat menyertakan bukti-bukti, di antaranya:

Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 2 Mei 2017, ditandatangani Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan pihak lain, yang menegaskan kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar sudah tidak berlaku.

Surat Pernyataan Siti Fatimah tertanggal 24 Januari 2017, yang menyebut seluruh kwitansi dalam perjanjian tidak sah dan tidak berlaku.

Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 Januari 2017 yang kembali menguatkan pembatalan kwitansi.

Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204 tertanggal 24 Januari 2017 di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn., sebagai dasar hukum pembatalan.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Utomo menilai laporan pidana yang pernah diproses penyidik Polda Jateng terhadap dirinya tidak berdasar. Karena itu, gugatan balik dilayangkan melalui jalur perdata.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim PN Pati, Nuny Defiary, SH, menyampaikan bahwa pemanggilan Turut Tergugat 6 akan dilakukan secara umum melalui papan pengumuman pengadilan dan website resmi, setelah panggilan via pos tidak berhasil.

Meski demikian, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Nimerodi Gulo, SH, menegaskan tidak akan tinggal diam. “Pasti akan ada upaya hukum yang kami ajukan terkait perkara-perkara pidana yang menyangkut Penggugat Utomo,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 23 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang Turut Tergugat 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *