SUARAJAVAINDO.COM, DEMAK-Desa adalah suatu institusi tata pemerintahan terendah yang ada di negara kita yang patut untuk diperhatikan dan sungguh sangat disayangkan berbagai kondisi dan keadaan terkait pengelolaan tata pemerintahan di Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Dengan adanya kondisi seperti ini banyak sekali adanya aduan dan laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Perangkat Desa Surodadi khususnya, hal ini disampaikan beberapa aduan kepada Satuan Tugas Saber Pungli-GNPK Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut kemudian mendapatkan respon langsung oleh Satgas Saber Pungli-GNPK Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Andy Maulana beserta jajarannya segera turun langsung menindaklanjuti aduan ke Desa Surodadi yang juga di damping dari media Sabdo Palon dan Media lainnya yang dikoordinir oleh Bagus.
Dalam kesempatan tersebut Andy menyampaikan, “Desa hendaknya berjalan tanpa mengesampingkan dasar pertimbangan hukum dan regulasi yang tepat dalam hal pengelolaan nya”, maka terkait adanya berbagai aduan dan dilaporkan oleh masyarakat terkait Dugaan Pungli yang dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa yaitu adanya Pelayanan Pembuatan KTP dan KK bagi warga Desa Surodadi, adanya aduan pula bahwa Sekretaris Desa Surodadi mempunyai usaha yaitu Biro Jasa Pembuatan dan Pelayanan bagi warga untuk kepentingan pribadi, padahal dalam hal ini seorang aparatur negara sebagai PNS/ASN tidak diperkenankan, banyak sekali masyarakat Desa Surodadi yang mengeluh karena selalu merasa dibodohi dan dimanfaatkan bila minta penjelasan terkait perihal tentang aturan, regulasi dan prosedur pembagian bantuan sosial dan sesuai penjelasan dari masyarakat bahwa selalu mengutamakan keluarga dan kerabat dari Sekretaris Desa dulu yang diprioritaskan sementara warga yang lain yang seharusnya merupakan warga yang berhak menerima manfaat dari bansos tersebut merasa dipermainkan dan yang sangat memprihatinkan bahwa disaat situasi sulit terkait masa pandemi, adanya beberapa warga yang mengambil Bansos di wajibkan olek Sekretaris Desa Surodadi untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
Kemudian berdasarkan sumber informasi yang berkembang dari warga masyarakat Desa Surodadi pembuatan sertifikat masal dalam program PTSL Desa Surodadi terdapat adanya dugaan pungutan yang bervariasi atas jumlah biaya yang melebihi aturan.
Sering sekali melakukan dan adanya dugaan Mark-Up Anggaran Desa baik proses lelang Bondo Deso dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yg sumber dananya bersumber dan berasal dari ADD. Adanya dugaan juga bahwa terjadi persekongkokolan antara Sekretaris Desa dengan Istri Sekretaris Desa dalam mengatur keuangan Dana PKK dan lainnya, melakukan pungutan sejumlah dana kepada warganya jika meminta dibuatkannya Surat Pengantar dari Desa
Sekretaris Desa Surodadi beserta Istrinya sesuai informasi dari warga Desa Surodadi terbiasa dengan logat bahasa yang tidak pernah dilupakan warga dengan menggunakan kata bahasa “Nuwun Sewu” akan tetapi selalu melakukan tarikan dan pungutan yang berorientasi menarik sejumlah dana kepada warganya.
Kemudian ada laporan dan aduan dari warga masyarakat Desa Surodadi dalam hal Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli secara mendadak tanpa memanggil para saksi atau para ahli waris dengan kemudian meminta tambahan sejumlah dana untuk pembuatan seratifikat masal tanpa mengacu kepada prosedur dan mekanismenya.
(Andhi)