DEMAK- SUARAJAVAINDO COM – Mendukung Implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jajaran Polres Demak melakukan upaya preventif dengan membentuk desa ibersih dari narkoba atau Desa Bersinar.
Satgas khusus telah dibentuk untuk mendukung gerakan ini dan tidak hanya dilaksanakan di tingkat Kabupaten, tetapi juga menyasar desa dan kelurahan agar mampu menjadi benteng pertama dalam memproteksi warganya dari pengaruh narkoba.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto Adi Purnowo mengatakan bahwa,”Tujuan kami agar desa bisa berdikari dan mandiri dalam mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Saat ini kami aktif melakukan pembentukan Desa Bersinar di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” kata Kasat Narkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto Adi Purnowo, melalui WhatsApp pada hari Selasa tanggal (27/05/2025) siang.
Hingga saat ini, tercatat sudah 105 desa dan kelurahan yang telah resmi ditetapkan sebagai Desa Bersinar. Pembentukan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Demak, Bagian Hukum Setda Demak, dan Bakesbangpol Kabupaten Demak.
“Kami mengundang para kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat untuk diberikan arahan teknis, mulai dari penyusunan SK struktur organisasi, hingga pelaksanaan kegiatan penyuluhan ke warga,” jelasnya.
Selanjutnya penyuluhan dilakukan secara menyeluruh, menyasar elemen masyarakat hingga ke tingkat RT , karangtaruna dan kelompok pengajian ibu ibu.
Hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani 24 kasus peredaran narkoba yang saat ini telah memasuki proses hukum dan persidangan.
Polres Demak juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Dalam beberapa kegiatan, mereka mendatangi sejumlah desa untuk menggelar penyuluhan bersama karang taruna, ormas keagamaan, dan komunitas lainnya.
(BANU ABILOWO).