BKD Rembang Gerak Cepat Desak Kejari Beri Kejelasan, NS Sandang Tersangka Masih Abu Abu

REMBANG – Suarajavaindo.com. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang bergerak cepat melayangkan surat klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Langkah ini diambil usai mencuatnya kabar penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS.

NS terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) setempat.

Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam mengaku belum mengambil tindakan administratif terhadap NS. Hal ini dikarenakan BKD belum menerima surat resmi dari pihak kejaksaan.

“Terkait adanya statement dari Kejaksaan Negeri Rembang tentang penetapan status saudara NS menjadi tersangka, kami di BKD belum menerima konfirmasi resmi atau surat pemberitahuan dari kejaksaan tentang status tersebut,” ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/5/2026).

Nur Salam menambahkan, untuk memastikan legalitas formal, BKD Rembang akan segera melayangkan surat resmi ke Kejari Rembang. Surat klarifikasi tersebut sangat krusial bagi BKD.

“Kami akan segera bersurat ke kejaksaan untuk klarifikasi kejelasan berita tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berinisial NS sebagai tersangka.

NS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Proyek pengadaan alat TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai total pagu anggaran mencapai Rp26 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan berupa selisih pemberian honorarium dengan taksiran kerugian negara sementara mencapai Rp300 juta.

*Belum Ditahan Sejak Akhir Tahun Lalu*

Meski status tersangka telah disematkan sejak 10 Desember 2025, pihak Kejari Rembang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap NS.

Pihak kejaksaan berdalih penahanan akan dilakukan jika dinilai sangat mendesak untuk kepentingan penyidikan, terlebih penanganan kasus utamanya masih bergulir di tingkat pusat. (Sigit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *