Suarajavaindo. Com
Grobogan – Satu langkah hukum krusial diambil. Satreskrim Polres Grobogan resmi menetapkan TikTokers Heri Sweke sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan verbal di media sosial, Sabtu 19 April 2026.
Penetapan itu tertuang dalam _Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim_. Dengan ini, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menilai dua alat bukti permulaan yang sah telah terpenuhi.
Kasus bermula dari laporan _RDL, 32_, warga Purwodadi, akhir Maret 2026. Korban melaporkan ujaran bermuatan seksual yang dialamatkan kepadanya melalui platform media sosial.
Kuasa Hukum: Alat Bukti dan Saksi Kuat
“Surat dari Satreskrim sudah kami terima. Penetapan tersangka ini layak. Konstruksi pasal didukung alat bukti elektronik, dokumen, dan keterangan saksi yang saling berkesesuaian,” kata kuasa hukum korban, _Minarno Tirta, S.H., M.H._, Senin 20/4/2026.
Minarno menegaskan, pihaknya mengawal perkara agar berjalan transparan. “Ini preseden penting. Pelecehan verbal di ruang digital punya konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.
Belum Ditahan: Penyidik Sesuaikan KUHP Baru
Meski berstatus tersangka, Heri Sweke belum ditahan. Penyidik menyatakan masih menyesuaikan mekanisme penahanan dengan _KUHP baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023_ yang mengubah sejumlah ketentuan formil KUHAP.
Penahanan tersangka tetap mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif *Pasal 21 KUHAP*, termasuk ancaman pidana, dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Bukan Laporan Tunggal: Dampak Hukum Meluas
Jerat hukum Heri Sweke tidak berhenti di satu pelapor. April ini, ia juga dilaporkan komunitas emak-emak dan seorang pemilik perusahaan pers atas dugaan perbuatan serupa. Tiga laporan terpisah kini berjalan di Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus ini menjadi pengingat: jejak digital di media sosial dapat diuji di muka hukum. Satreskrim memastikan penyidikan berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
(Darmanto)
