Utama  

Soegiharto Santoso: RUU KKS Akan Jadi Perisai Kedaulatan Digital Indonesia

JAKARTA[Suarajavaindo]  — Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Soegiharto Santoso, kembali menegaskan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama menjaga ketahanan siber dan kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta baru baru ini.

Seminar tersebut mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi guna membahas meningkatnya ancaman siber serta pentingnya pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.

Dalam forum itu, sejumlah narasumber menyoroti ancaman siber yang kini berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.

Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., bersama Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., mengingatkan bahwa serangan siber modern bukan lagi sekadar gangguan teknis, tetapi telah menjadi instrumen strategis yang mampu melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Sementara serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan memicu kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun.

Ancaman tersebut dinilai semakin kompleks karena sebagian besar serangan siber kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat melalui penciptaan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman siber.

Sementara itu, Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works mengungkapkan anomali trafik siber nasional sepanjang 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya.

Menurutnya, koordinasi penanganan keamanan siber nasional masih menghadapi tantangan besar akibat ego sektoral antar lembaga.
Saat ini, kewenangan keamanan siber tersebar di sejumlah institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang memiliki regulasi masing-masing. Kondisi tersebut dinilai membuat koordinasi nasional dalam menghadapi insiden siber berskala besar belum berjalan optimal.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah instrumen untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.

Ia menjelaskan, meski Indonesia telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, hingga kini belum terdapat payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti sektor energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara.

Menurut Hoky, Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS karena ancaman siber saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

Ia juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian internasional.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Hoky menilai ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Hoky, keberadaan RUU KKS menjadi penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal, mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional, mendorong standarisasi dan kemandirian teknologi keamanan siber nasional, serta memperjelas tata kelola dan koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN sebelumnya juga telah menyuarakan dukungan terhadap percepatan RUU KKS dalam momentum HUT ke-80 BSSN RI di Sawangan, Depok, pada April 2026.
Sebagai bentuk komitmen nyata, organisasi tersebut bersama YORINDO saat ini juga menggelar roadshow di 10 kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Spelain itu, bersama BSSN, mereka juga akan kembali menghadirkan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju langkah yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *