GROBOGAN[Suarajavaindo] – Aksi maling spesialis masuk lewat atap kembali berulah di Grobogan. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus seorang residivis curanmor berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Senin (1/6/2026).
Pelaku ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, lalu membawa kabur sepeda motor Suzuki Shogun nopol H-6691-PY milik Mu’alim, 48 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan motor yang diparkir di ruang tengah rumahnya. Saat bangun tidur Selasa 19/5/2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Mu’alim terkejut karena kendaraannya sudah raib.
Setelah dicek, korban mendapati sejumlah genteng di bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka. Dari situlah diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap sebelum menggasak motor dan membawanya keluar lewat pintu depan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Polres Grobogan. Petugas turun ke lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk di lapangan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.
“Setelah memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata AKP Rizky Ari Budianto, Senin 1/6/2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat dini hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Menurut AKP Rizky, modus masuk rumah melalui atap masih sering digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari perhatian warga. Karena itu masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga menjelang pagi.
“Kami mengimbau warga memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat,” tegas AKP Rizky.
( Darmanto )






