Sanksi Berat ASN Mesum di Musala Rembang Kini di Tangan Bupati

REMBANG[Suarajavaindo] –   Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang resmi merekomendasikan sanksi berat hingga opsi pemberhentian tidak hormat bagi oknum ASN yang diduga berbuat mesum di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur.

Setelah melalui proses pemeriksaan maraton selama tujuh minggu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini telah diserahkan kepada Sekda untuk diputuskan secara final oleh Bupati Rembang.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Nursalam Wahib, menegaskan bahwa tim ad hoc pemeriksa telah bekerja intensif dengan memanggil tujuh saksi, termasuk keluarga pelapor dan kepala desa setempat.

Saat ini, oknum tersebut telah ditarik ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) guna mempermudah pengawasan ketat selama menunggu keputusan sanksi.

“Kami dari tim ad hoc pemeriksa sudah maraton melakukan pemeriksaan. Semuanya ada berita acaranya dan kami sudah buat LHP-nya, sudah kami laporkan kepada Pak Sekda. Sanksinya berat semua,” tegas Nursalam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (19/5/2026).

Nursalam memaparkan ada tiga kategori sanksi berat yang kini berada di meja pimpinan: pengurangan masa kontrak satu tahun tanpa perpanjangan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas aparatur negara, mengingat besarnya gejolak masyarakat di wilayah Pancur pasca-kejadian pada Agustus 2025 lalu.

Ia menjelaskan adanya kendala administratif di awal laporan serta kehati-hatian tim dalam menyusun konstruksi hukum agar keputusan nantinya tidak bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami tidak ingin ada celah yang berakibat kami bisa di-PTUN-kan. Kami mencoba menutup celah tersebut dan sudah konsultasi ke BKN serta ahli hukum,” ungkapnya.

Saat ini, pihak BKD tinggal menunggu keputusan akhir dari Bupati Rembang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin bagi oknum yang bersangkutan.(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *