GROBOGAN[Suarajavaindo] – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban ruang publik melalui kegiatan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (7/6/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran lisan dan imbauan secara langsung kepada sejumlah pedagang nasi pecel yang masih berjualan melewati batas waktu operasional yang telah disepakati bersama, yakni hingga pukul 09.00 WIB.
Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan terhadap PKL yang menempati shelter Alun-Alun Grobogan.
Sejumlah pedagang kedapatan mulai menggelar dagangan sebelum jam operasional yang telah ditentukan, sehingga diberikan pembinaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui pengeras suara dan dialog langsung, petugas mengingatkan para pedagang untuk menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu pengguna jalan, serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.
Pedagang juga diminta untuk mengemas dan membersihkan area lapak setelah selesai berjualan sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama antara pemerintah daerah dan asosiasi PKL.
Satpol PP menegaskan bahwa penataan PKL bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan upaya menciptakan kawasan kota yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan ruang usaha yang layak bagi pelaku usaha kecil agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berkembang.
Pendekatan yang dilakukan dalam kegiatan ini mengedepankan aspek edukasi dan pembinaan.
Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan ruang publik yang dapat dinikmati bersama.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Para pedagang yang mendapat teguran menunjukkan sikap kooperatif, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penertiban dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap sinergi antara pemerintah dan para pedagang dapat terus terjaga sehingga penataan PKL mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha masyarakat.
