PATI, suara javaindo – Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. meminta Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Permintaan tersebut disampaikan karena perkara dinilai masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam siaran pers yang diterima suara javaindo Jumat (20/7/2026), tim hukum menyebut sengketa tersebut masih memiliki sejumlah proses hukum yang sedang berjalan, meskipun perintah eksekusi telah diterbitkan.
Mereka menjelaskan, pada 2019 PN Pati melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Pti menyatakan penjualan 33 bidang tanah kepada Sujarsi dan rekan-rekannya batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mencatatkan kembali hak tanggungan, namun hingga kini disebut belum dilaksanakan.
Setelah putusan itu, proses lelang tetap berlangsung dan Sujarsi kembali menjadi pemenang lelang. Berbagai upaya hukum kemudian ditempuh oleh para pihak.
Tim hukum menyatakan saat ini masih terdapat beberapa perkara yang aktif, yakni Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 12/G/2026/PTUN.Smg, serta gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Sunarni.
Menurut tim hukum, dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, perkara belum dapat dianggap selesai sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai seharusnya ditunda hingga terdapat kepastian hukum.
Dalam tuntutannya, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito meminta PN Pati menunda pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN.Pti, mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Pati segera melaksanakan amar Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara oleh PT BPR Mandiri Artha Abadi.
“Kami berharap lembaga peradilan menempatkan kepastian hukum di atas kecepatan eksekusi. Perkara yang belum tuntas seharusnya tidak dipaksakan untuk dieksekusi,” demikian pernyataan Tim Hukum Dr. Slamet Warsito dalam siaran pers tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Pati, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, maupun PT BPR Mandiri Artha Abadi terkait tuntutan yang disampaikan tim hukum tersebut.
(Md)
