DPRD Semarang Desak Pengusaha Galian C Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Kalipancur Alternatif

SEMARANG[Suarajavaindo] — DPRD Kota Semarang meminta para pengusaha galian C bertanggung jawab atas kerusakan jalan di kawasan Kalipancur yang diduga dipicu aktivitas truk pengangkut material tambang.

Pemerintah Kota Semarang juga diminta tidak menanggung sendiri beban perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas usaha tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Slamet Riyanto, menegaskan kerusakan jalan yang terjadi di wilayah Kalipancur tidak bisa dilepaskan dari tingginya mobilitas kendaraan berat pengangkut material tambang. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mempercepat kerusakan fasilitas umum.

“Pengusaha harus ikut bertanggung jawab.
Jangan sampai pemerintah daerah hanya menerima dampak kerusakan lalu seluruh biaya perbaikan dibebankan ke APBD,” ujar Agus.

Politisi PKS tersebut menyampaikan, meskipun kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun pengusaha maupun pihak pemberi izin tetap memiliki tanggung jawab terhadap dampak yang muncul di lapangan.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang perlu diperketat, terutama terkait tonase kendaraan dan jam operasional.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan jalan semakin parah sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Kondisi jalan rusak di kawasan Kalipancur diketahui kerap memicu insiden kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Warga menyebut sejumlah pengendara sering terjatuh akibat jalan berlubang dan permukaan aspal yang tidak rata, terutama di Jalan Untung Suropati dan Jalan Candi Penataran.
Dalam beberapa hari terakhir, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang mulai melakukan perbaikan di sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.

Namun masyarakat berharap penanganan tidak hanya bersifat sementara, melainkan juga disertai langkah pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas kendaraan berat.

DPRD menilai pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Penanganan infrastruktur juga perlu dilakukan secara responsif, solutif, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat terkait, dan para pelaku usaha dinilai menjadi kunci untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *