REMBANG, SUARAJAVAINDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menerbitkan kebijakan terkait jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005, yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pelaku usaha.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan bahwa sosialisasi aturan ini telah dimulai sejak akhir Januari dan terus berlangsung hingga kini.
“Kami melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti media sosial, grup WhatsApp, dan meminta pelaku usaha untuk menempelkan aturan di tempat usahanya. Dengan begitu, pengunjung dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut,” ujar Eko.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha akan dilakukan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau turut serta melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal aduan yang tersedia.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Rembang mengatur bahwa usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadhan hingga 10 hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, usaha lain seperti arena permainan dan ketangkasan—termasuk PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar—masih diizinkan beroperasi, tetapi hanya pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Warung makan wajib memasang tirai penutup untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Warung kopi dengan fasilitas karaoke hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, tanpa menyajikan minuman beralkohol, membunyikan musik, atau melakukan kegiatan yang bersifat melanggar norma.
“Aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan demi menjaga suasana Ramadhan yang kondusif dan menghormati umat Islam yang berpuasa,” tambah Eko.
Pemkab Rembang berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mendukung kebijakan ini agar bulan suci Ramadhan dapat dijalankan dengan khusyuk oleh masyarakat. (Sigit)