BATANG – SUARAJAVAINDO – Sebuah perusahaan kaca asing, PT KCC Glass Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Batang, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batang oleh CV New Kuda Mas. Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi atas kesepakatan kemitraan usaha dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PNBtg dan persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/6/2025).
Namun, sidang ditunda karena pihak Penggugat, CV New Kuda Mas, tidak hadir saat sidang dimulai. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (2/7/2025) mendatang, dengan peringatan bahwa gugatan akan digugurkan jika Penggugat kembali tidak hadir.
Nanang Nasir, SHI, MH, Kuasa Hukum dari CV New Kuda Mas, menyatakan kekecewaannya terhadap penundaan sidang tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah hadir di PN Batang sebelum pukul 12.00 WIB, sehingga penundaan dianggap tidak adil.
Gugatan dan Dugaan Kerugian
Dalam surat gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa CV New Kuda Mas telah dipilih oleh PT KCC Glass Indonesia untuk jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik. Kerjasama tersebut dituangkan dalam kesepakatan kemitraan usaha yang ditandatangani pada Senin (8/5/2023) di kantor PT KCC Glass Indonesia dan diperkuat di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta.
Namun, Nanang Nasir mengungkapkan bahwa PT KCC Glass Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan, sehingga pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 5,46 miliar. Kerugian tersebut mencakup pengadaan peralatan kerja, biaya tenaga kerja, dan operasional yang sudah dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan dari Tergugat.
“Selain itu, ada indikasi bahwa pekerjaan yang seharusnya menjadi hak Penggugat justru diberikan kepada pihak lain,” ujar Nanang.
Dugaan Manipulasi Pajak
Nanang Nasir menambahkan, kesepakatan kemitraan usaha ini sebenarnya juga memberikan manfaat bagi Tergugat berupa pembebasan pajak. Namun, jika kesepakatan ini tidak dijalankan, maka PT KCC Glass Indonesia dapat tersandung kasus pidana terkait dugaan manipulasi pajak dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 47 miliar.
“Kami berharap Tergugat dapat melanjutkan kemitraan ini atau setidaknya memberikan ganti rugi yang layak kepada klien kami,” tegas Nanang.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan atas perkara ini akan digelar pada Rabu (2/7/2025) di PN Batang. Majelis Hakim mengingatkan bahwa ketidakhadiran pihak Penggugat untuk kedua kalinya dapat berujung pada pengguguran gugatan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya implementasi kemitraan usaha yang sesuai dengan prinsip keadilan dan komitmen, terutama dalam mendukung UKM lokal yang menjadi mitra strategis perusahaan besar.