BATANG – SUARAJAVAINDO – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang Kelas 1 melarang wartawan meliput jalannya sidang terbuka dalam perkara wanprestasi antara KCC Glass dan CV New Kuda Mas dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PNBtg. Larangan ini diterapkan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ryza Dharma, SH, MH, dengan anggota Yoses Kharismanta Tarigan, SH, MH, dan Yosedo Pratama, SH, meminta wartawan untuk mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua PN Batang sebelum meliput.
“Saat ini tidak bisa lakukan liputan. Bapak perlu melayangkan surat permohonan peliputan ke Ketua Pengadilan Negeri Batang. Tanpa itu, kami belum bisa mengizinkan,” ujar Majelis Hakim di awal persidangan.
Meskipun melarang peliputan, pihak tergugat dari KCC Glass tetap diizinkan mengambil foto dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, hanya tergugat yang hadir, sedangkan penggugat dan turut tergugat (BKPM) tidak hadir.
Sidang Ditunda hingga 2 Juli 2025
Karena ketidakhadiran penggugat, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 2 Juli 2025.
“Jika penggugat kembali tidak hadir pada panggilan kedua, maka gugatan akan digugurkan,” jelas Ryza Dharma sebelum menutup sidang.
Menanggapi penundaan ini, Nanang Nasir, SH, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner, mengaku kecewa. Ia menilai waktu kehadiran penggugat yang terpaut hanya 15 menit dari dimulainya sidang seharusnya dapat ditoleransi.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim, tetapi terus terang sangat kecewa. Biasanya, beberapa pengadilan menunggu hingga pukul 13.00 WIB sebelum memutuskan sidang dilanjutkan,” ungkap Nanang di kantin PN Batang, Rabu siang.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif pada sidang berikutnya sesuai jadwal.
“Kami akan memastikan hadir tepat waktu untuk sidang kedua nanti,” tegasnya.
Penundaan sidang ini menciptakan dinamika baru dalam perkara wanprestasi ini, yang kini menjadi perhatian publik, termasuk terkait akses peliputan bagi media di sidang terbuka.