KENDAL, SUARAJAVAINDO – Merasa laporannya tak kunjung mendapat perhatian serius dari Polres Kendal, Suyoto (54), warga Dusun Limbangan, Kecamatan Weleri, menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pekalongan untuk memperkuat pengaduannya,di Polres Kendal, Senin (24/3/2025).
Dalam kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2024 lalu, Suyoto melaporkan istri sirinya, Ida Fatkhur Rohmawati (37), atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Pelaporan ini terkait tindakan Ida yang dianggap merugikan dan mempermalukan keluarga besar Suyoto setelah pernikahan siri mereka.
“Tujuan saya menghadirkan saksi ahli pidana adalah agar laporan ini segera ditindaklanjuti, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Suyoto dengan nada penuh kekecewaan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan, Devi Rakhmatika, SH, MH, menilai bahwa kasus ini telah memenuhi unsur penipuan. “Melihat kronologinya, ini sudah masuk unsur pidana Pasal 378 KUHP, karena ada rangkaian kebohongan untuk keuntungan pribadi. Unsur mens rea atau niat jahatnya jelas terlihat,” paparnya.
Devi menambahkan, meskipun ada aspek perdata dalam kasus ini, unsur pidananya jauh lebih dominan. “Terlapor telah menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp 29 juta tanpa memenuhi janji pernikahan resmi di KUA,” imbuhnya.
Suyoto mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap penanganan laporan ini. “Saya sudah dua kali dihubungi penyidik untuk diajak damai, bahkan Terlapor datang bersama penyidik ke rumah. Tapi saya menolak karena ini menyangkut harga diri keluarga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya penyidik dalam memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi pelapor. Suyoto berharap kehadiran saksi ahli pidana dapat menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum atas laporannya.
Sebagai masyarakat biasa yang mencari keadilan, Suyoto menilai pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini, agar tidak ada kesan bahwa proses hukum dapat diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang jelas.
@Taufiq