SEMARANG[Suarajavaindo] – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel PO Semarang, Jumat (2/10/2026). Mengusung tema “Konsolidasi Nasional IKADIN dalam Mengawal RUU Advokat dan Organisasi Advokat”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah masa depan profesi advokat di Indonesia.
Rakernas tersebut berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, khususnya mengenai penataan organisasi advokat, sistem keanggotaan, serta pembentukan standar pengawasan dan penegakan kode etik profesi.
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., mengatakan, pembahasan RUU Advokat perlu memperhatikan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu landasan dalam penataan organisasi advokat ke depan.
Menurut Aan, perdebatan mengenai sistem single bar dan multi bar perlu diarahkan pada pembentukan sistem organisasi advokat yang mampu mengakomodasi keberadaan berbagai organisasi, sekaligus menjamin adanya standar pengawasan dan penegakan kode etik secara nasional.
“Putusan MK memberikan mandat konstitusional kepada pembentuk undang-undang untuk segera menyusun pengaturan baru dalam waktu dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Karena itu, fokus kita bukan lagi memperdebatkan single bar atau multi bar, melainkan bagaimana membangun sistem multi bar dengan standar pengawasan nasional,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menjelaskan, Rakernas IKADIN menjadi forum untuk mengkaji landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam penyusunan regulasi baru tentang advokat.
Salah satu isu penting yang akan dibahas adalah konsep Dewan Etik Nasional sebagai instrumen untuk memastikan standar penegakan kode etik advokat tetap terjaga di tengah keberagaman organisasi profesi.
Aan berharap Rakernas dapat menghasilkan gagasan dan rumusan baru yang dituangkan dalam bentuk manifesto serta naskah akademik. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi IKADIN dalam mendukung pembahasan RUU Advokat yang telah diusulkan oleh 26 organisasi advokat.
Sementara itu, Ketua Umum IKADIN, Dr. Magdir Ismail, S.H., LL.M., menegaskan bahwa Rakernas merupakan agenda rutin organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi tantangan profesi advokat.
Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Advokat menjadi salah satu agenda penting yang perlu mendapat perhatian bersama, mengingat dinamika penegakan hukum dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia.
Magdir juga mengingatkan kembali pemikiran R. Soengeb Rekso Atmodjo yang disampaikan lebih dari satu abad lalu mengenai berbagai persoalan dalam sistem peradilan dan organisasi advokat.
Ia menilai sejumlah kritik yang pernah disampaikan tokoh tersebut masih relevan untuk direnungkan dalam konteks penegakan hukum saat ini, terutama mengenai efektivitas lembaga peradilan dan peran organisasi advokat.
Magdir menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang menggambarkan persepsi masyarakat bahwa suatu perkara terkadang baru memperoleh perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial.
“Ini sesuatu yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum kita pada masa yang akan datang,” tegasnya.
Menurut Magdir, advokat memiliki peran strategis sebagai penghubung antara ketentuan hukum tertulis dan penerapannya dalam persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Karena itu, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
Ia juga menyoroti banyaknya organisasi advokat dan organisasi bantuan hukum di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 619 organisasi bantuan hukum menurut penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sementara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat 51 organisasi advokat yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Magdir berharap keberagaman organisasi tersebut tidak justru menimbulkan persoalan dalam tata kelola profesi advokat. Salah satu hal yang perlu diatur secara jelas dalam RUU Advokat adalah sistem keanggotaan agar seorang advokat tidak terdaftar atau diklaim oleh beberapa organisasi sekaligus.
“Pembenahan dalam hal ini harus masuk dalam ketentuan Undang-Undang Advokat. Kalau tidak diatur, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan yang sulit dipecahkan di kemudian hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat peran organisasi advokat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta independensi profesi.
Magdir juga menyampaikan bahwa IKADIN bersama sejumlah organisasi advokat terlibat dalam pembahasan draf RUU Advokat yang disusun oleh tim pemerintah di bawah koordinasi Wakil Menteri Hukum.
Melalui Rakernas 2026 ini, IKADIN diharapkan dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem organisasi advokat, meningkatkan kualitas profesi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum nasional.
Rakernas tidak hanya menjadi forum evaluasi organisasi, tetapi juga ruang konsolidasi untuk merumuskan masa depan profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen. @M.Taufiq
