PURWOREJO —SUARAJAVAINDO.COM_ Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPLH) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo.
Fauzi selaku koordinator AMPLH Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan informasi terkait dugaan aktivitas galian C yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Menurut Fauzi, aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat berdampak pada penerimaan daerah apabila kewajiban pajak dan ketentuan lainnya tidak dipenuhi.
“Jika dugaan aktivitas galian C ilegal ini terus berlangsung tanpa penanganan yang tegas, tentu perlu menjadi perhatian bersama. Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah seluruh kewajiban perizinan serta pajaknya sudah dipenuhi,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, langkah pelaporan yang direncanakan AMPLH merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta transparansi pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Purworejo.
AMPLH berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait, aparat penegak hukum, dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan.
Fauzi juga menekankan bahwa penanganan dugaan pertambangan tanpa izin tidak cukup hanya melalui pendataan. Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara terbuka dan profesional. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum. Jangan sampai kegiatan yang merugikan lingkungan dan berpotensi mengurangi penerimaan daerah dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
(Tim)
