Mediasi Buntu, CV New Kuda Mas Lanjutkan Gugatan Rp15,84 Miliar terhadap PT Adonia ke Persidangan

TEGAL[Suarajavaindo] –  Upaya penyelesaian sengketa kemitraan antara CV New Kuda Mas dan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal berakhir tanpa kesepakatan. Pihak CV New Kuda Mas memastikan tidak akan memperpanjang proses mediasi dan memilih melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sengketa yang terdaftar dengan Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Tgl tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan secara sepihak Kesepakatan Kemitraan Usaha antara CV New Kuda Mas, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah non-B3, dengan PT AFI.

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kemitraan yang dipersoalkan mencapai Rp15,84 miliar. Selain menyangkut kepentingan bisnis, sengketa tersebut juga memunculkan persoalan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm, mengatakan pihaknya memutuskan tidak meminta perpanjangan masa mediasi yang telah berlangsung selama 30 hari.

Menurut Naya, selama proses mediasi berlangsung, prinsipal PT AFI tercatat tidak menghadiri tiga agenda mediasi dan baru hadir satu kali pada agenda terakhir, Jumat (6/11/2026).

“Selama waktu 30 hari ini kita mediasi, prinsipal PT Adonia tidak hadir sebanyak tiga kali ke PN Tegal, hanya datang sekali pada akhir mediasi hari Jumat (6/11). Jadi, kami putuskan tidak ada perpanjangan, langsung masuk ke sidang pokok perkara, sesuai yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Naya seusai mediasi terakhir, didampingi Munawir, S.H., M.H., dan H. Fathoni Manshur, S.H.

Siapkan Bukti untuk Menguji Dalil Gugatan

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas kini mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara.

Naya menegaskan, pihaknya akan mengajukan berbagai bukti yang berkaitan dengan dasar kesepakatan kemitraan, pelaksanaan kerja sama, hingga persoalan pemutusan hubungan kemitraan yang menjadi pokok sengketa.

“Untuk itu, nantinya akan kami siapkan bukti-bukti pendukung yang dimiliki klien kami, CV New Kuda Mas, dalam persidangan pokok perkara,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum melalui relaas panggilan sidang PN Tegal dan sistem informasi perkara e-Court Mahkamah Agung RI, perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin (23/11/2026), dengan agenda laporan mediator dan pembacaan gugatan.

Tahapan selanjutnya akan berlangsung sesuai jadwal dan penetapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Tegaskan Hormati Proses Peradilan

Kuasa hukum lainnya, Munawir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan ikuti ketentuan hukum dan akan mengikuti putusan majelis hakim nantinya,” kata Munawir.

Ia menambahkan, sengketa tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan finansial para pihak, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat bagaimana kepastian dan perlindungan hukum terhadap UKM dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan bermodal besar.

Menurutnya, iklim investasi yang sehat semestinya tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang menjadi bagian dari rantai kegiatan industri.

Kesepakatan kemitraan yang diinisiasi dan difasilitasi pemerintah, lanjutnya, harus diwujudkan melalui hubungan usaha yang transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Berawal dari Kesepakatan Kemitraan 2024

Sebagaimana disampaikan dalam materi gugatan, persoalan ini bermula dari Kesepakatan Kemitraan Usaha antara CV New Kuda Mas dan PT AFI tertanggal 13 Februari 2024.

Kesepakatan mengenai pengelolaan limbah non-B3 tersebut, menurut pihak penggugat, telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Namun, hubungan kemitraan itu kemudian berujung sengketa setelah muncul persoalan pemutusan kerja sama yang dinilai pihak CV New Kuda Mas dilakukan secara sepihak.

Pihak penggugat menilai persoalan tersebut berdampak terhadap kepastian hak, keberlangsungan kegiatan usaha, serta hubungan kemitraan antara UKM lokal dan perusahaan PMA.

Nilai Rp15,84 miliar yang menjadi bagian dari sengketa tersebut memperlihatkan besarnya kepentingan ekonomi yang dipersoalkan. Meski demikian, kebenaran dalil mengenai pemutusan kemitraan dan konsekuensi hukumnya tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Menanti Pembuktian di PN Tegal

Kini, setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia memasuki babak persidangan.

Bagi pihak penggugat, langkah melanjutkan perkara merupakan upaya memperoleh kepastian hukum atas hubungan kemitraan yang telah dibangun sejak 2024.

Namun, seluruh dalil gugatan, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk diperiksa dan dinilai secara objektif.

Publik pun menantikan proses persidangan perkara tersebut, terutama bagaimana pengadilan menguji persoalan pemutusan kemitraan dan memberikan penilaian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Sebab, kepastian hukum dalam hubungan kemitraan bukan hanya penting bagi keberlangsungan sebuah perusahaan, melainkan juga menjadi salah satu fondasi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *