Melanggar izin Tinggal, kantor Imigrasi Pati Deportasi WNA

PATI, SUARAJAVAINDO.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Pati mendeportasi tiga orang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial LS (47), XC (41) dan SL (41). Ketiga WNA tersebut diamankan di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang karena melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.

“Setelah melalui pemeriksaan, diputuskan bahwa ketiga orang asing tersebut akan dideportasi ke negara asalnya China. Ketiganya diamankan di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang karena melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi kepada wartawan, Senin (10/06/2024).

Sahedi menjelaskan, ketiga WNA tersebut telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ketiga WNA tersebut juga terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Untuk pelanggaran ketiga WNA tersebut adalah tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Serta indikasinya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” jelasnya.

“Sedangkan untuk penyalur atau penanggung jawab yakni S Alias A (39) warga Kabupaten Pati masih dilakukan pendalaman. Nantinya S Alias A (39) ini akan dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, ketiga WNA China akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan negara asalnya. (Sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *