REMBANG. Suarajavaindo.com
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rembang melakukan langkah tegas penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini seorang aparat Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA yang menjabat sebagai sekretaris desa Tanjung.
Berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik maka AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa Tanjung Kecamatan Sulang tahun anggaran 2024.
Sebelumnya AFA sudah tiga kali dipanggil resmi oleh Tim penyidik . Ia malah mangkal dan mengabaikan panggilan. Berdasarkan Informasi yang diterima penyidik ,ternyata yang bersangkutan tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang.
Tepat hari Rabu (12/3) pukul 12.00 WIB, tim penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan AFA yang pulang di rumahnya.
Tim Penyidik bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang ambil langkah cepat lakukan penjemputan terhadap tersangka agar tidak kabur lagi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, AFA dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Rembang untuk menjalani pemeriksaan. Untuk memudahkan penyidikan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Rembang dan apabila dirasa kurang penyidik akan tambah 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut, ujar Kasi Intelejen Kajari Rembang Yusni Febriansyah Efendi.
Saat ini, proses perhitungan kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. Pengakuan awal menyebutkan bahwa dana yang disalahgunakan terkait dengan permainan online kisaran 444 juta rupiah dan informasi ini sedang didalami oleh pihak tim penyidik.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Rembang memberi Warning keras siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan aparat penegak Hukum di Kabupaten Rembang. (Sigit).